Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi pukul 09.30 WIB. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa rapat tersebut akan dipimpin oleh dirinya, bukan oleh Ketua DPR Puan Maharani. “Ya, saya yang akan memimpin rapat ini, demi kepentingan rakyat Indonesia,” kata Dasco ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Dasco tiba di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Politikus dari Partai Gerindra itu terlihat senang saat berbicara dengan awak media sebelum masuk ke ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. Secara garis besar, revisi ini bertujuan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah. Pertama, Baleg mencoba untuk mengatasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik yang ikut dalam pemilu. Baleg mengatasi masalah ini dengan membuat aturan baru yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Aturan tersebut menetapkan bahwa threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Selain itu, Baleg juga mencoba untuk mengatasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia calon dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan seperti yang ditetapkan oleh MK. Hanya satu fraksi, yaitu fraksi PDI-P, yang menolak keputusan rapat Baleg tersebut.
Dengan demikian, DPR akan segera mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Semoga perubahan ini dapat membawa dampak positif dan meningkatkan kualitas demokrasi di tanah air. Teruslah berjuang untuk kebaikan bersama-sama!