Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan dua pekerja migran non prosedural ke Malaysia.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40), beserta dua wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru, Riau via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan pada Sabtu (2/11/2024).
Zain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Penangkapan terhadap AWS dilakukan oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero. AWS ditangkap pada Jumat (1/11).
“Pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” jelas Zain.
AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta. AWS diduga telah melakukan kegiatan TPPO sejak tahun 2020.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak tahun 2020. Dia telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” ungkap Zain.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor.
“Terhadap pelaku, dia akan disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar,” tambah Zain.