Menkum Meminta Maaf atas Kontroversi Denda Damai untuk Koruptor

Menkum Meminta Maaf atas Kontroversi Denda Damai untuk Koruptor

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik yang terjadi mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi. Beliau menyatakan bahwa apa yang beliau sampaikan sebelumnya hanya sebagai perbandingan atau komparasi, bukan sebagai usulan resmi. “Jika ada yang salah mengerti dengan ucapan saya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tegas beliau di kantornya pada Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan bahwa pernyataannya tentang denda damai dalam kasus korupsi hanyalah untuk membandingkan situasi. “Saya hanya ingin melakukan perbandingan. Tidak berarti Presiden akan mengambil langkah tersebut, sama sekali tidak. Urusan denda damai adalah wewenang Jaksa Agung, bukan Presiden,” jelasnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya. Namun, Indonesia terus berupaya mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang telah lama berlangsung. “Kita ingin memperbaiki negara ini dari praktik korupsi sejak era reformasi, namun hingga saat ini belum bisa diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, Presiden memiliki semangat baru untuk membahas mekanisme penyelesaiannya, meskipun belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum sedang merancang Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2025. Hal ini sebagai langkah untuk memperbaiki sistem hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, Supratman berharap agar polemik seputar denda damai dalam kasus korupsi dapat dijelaskan dengan lebih baik dan pemahaman yang tepat. “Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi, dan itu dimulai dari upaya kita untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *