Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Awalnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Setelah melakukan pengembangan perkara, Zarof Ricar diamankan di Bali dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketika penyidik Kejagung menggeledah kediaman Zarof, mereka menemukan hal yang mengagetkan. Uang tunai hampir Rp 1 triliun dalam pecahan mata uang asing disita, bersama dengan 51 kg emas logam mulia senilai Rp 75 miliar. Penyidik juga menemukan dompet berisikan emas logam mulia dan sertifikat diamond.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik terkejut dengan jumlah uang yang begitu besar. Mereka tidak menyangka akan menemukan uang sebanyak itu di kediaman Zarof.
Asal-usul uang tersebut berasal dari dugaan suap dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof diduga menerima uang dari pengacara Ronald Tannur untuk mempengaruhi keputusan hakim agung di MA. Uang senilai Rp 5 miliar direncanakan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga diduga menerima duit dari pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012. Namun, Kejagung belum mengungkap detail perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.
Kisah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang fantastis dan keterlibatan mantan pejabat tinggi dalam dugaan suap. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Suap dan korupsi tidak hanya merugikan keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan suap. Kita semua harus bersama-sama memerangi tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Semoga keadilan selalu menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.