Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah berhasil menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang tahun 2024. Dari total kasus tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 433,8 miliar. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa penindakan ini melibatkan bidang kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan bahwa dalam bidang kepabeanan, ada lima komoditi utama yang paling sering ditemukan barang ilegal, seperti tekstil, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
Menurut Rusman, perkiraan nilai barang ilegal yang berhasil disita mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00. Selain itu, dalam bidang cukai, Bea Cukai Jakarta juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Ada sebanyak 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter miras ilegal yang berhasil disita, dengan nilai total mencapai Rp 139,7 miliar.
Rusman menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi tindakan kriminal di bidang kepabeanan dan cukai. Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam penindakan di bidang cukai, dengan pengenaan denda senilai Rp 5.337.381.000,00. Dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai akan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Rusman menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten dalam melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan adanya tindakan penindakan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. Bea Cukai Jakarta siap untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan.