Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada hari Kamis mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda mengenai batas Usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) yang diperlukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memiliki batasan yang minimal. Keputusan ini, yang tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, telah menimbulkan berbagai tanggapan dari pihak terkait.
Menurut putusan MA, Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai gantinya, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam konteks ini, Badan Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan memperhatikan dengan seksama dampak dari keputusan tersebut. Seno Bagaskoro, juru bicara PDIP, menekankan perlunya aturan yang konsisten dan tidak berubah-ubah demi kepentingan satu atau dua pihak. Dia menegaskan bahwa PDIP menolak aturan yang hanya menguntungkan satu golongan saja dan bahwa pemilu haruslah menjadi perayaan kedaulatan rakyat yang tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan keluarga atau golongan tertentu.
Reaksi ini menggarisbawahi kekhawatiran akan stabilitas aturan dalam proses demokrasi Indonesia, dengan menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meskipun keputusan MA memberikan perubahan signifikan dalam aturan usia calon, pertanyaan tentang dampak dan implikasi lebih lanjut dari keputusan tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut.
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan untuk meninjau secara cermat konsekuensi dari keputusan MA ini dan memastikan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung dengan transparan, adil, dan terpercaya.
Keputusan MA ini menambah kompleksitas dalam dinamika politik Indonesia menjelang Pilkada 2024 dan memperkuat urgensi untuk menjaga independensi lembaga peradilan serta konsistensi dalam penerapan hukum.