Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menjaga keamanan hutan Indonesia. Bersama dengan Kementerian Kehutanan, Polri sedang bekerja sama dalam menyusun MoU baru terkait penegakan hukum di kawasan hutan. “Apa yang disampaikan oleh Menhut terkait upaya menjaga hutan dari para pelaku perambah, baik itu yang bersifat tradisional maupun korporasi, akan benar-benar kita tegakkan untuk menjaga hutan kita,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).
Jenderal Sigit juga membicarakan mengenai peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan bersama ASN Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, pengawasan dan penyelidikan di lapangan dapat dilakukan secara sinergis. Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyatakan bahwa salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah penanganan karhutla. Penegakan hukum terkait karhutla akan diatur dalam MoU. “Tentu saja, penanganan karhutla yang menjadi PR setiap tahun juga memerlukan kerjasama yang baik,” jelasnya.
Jenderal Sigit juga akan mengembangkan aplikasi Lancang Kuning untuk memantau pelaku perambah. Aplikasi ini selama ini digunakan untuk pemantauan karhutla dan proses pemadaman. “Aplikasi yang kita miliki awalnya digunakan untuk memonitor karhutla dan memastikan keberadaan anggota kita di lapangan. Namun, tentu saja aplikasi ini bisa ditingkatkan penggunaannya, termasuk dalam memantau pelaku perambah apakah mereka dapat terdeteksi atau tidak,” ungkapnya.
Dengan kerja sama bersama Kementerian Kehutanan, Jenderal Sigit melihat adanya peluang untuk mengembangkan teknologi keamanan hutan. “Teknologi yang kita gunakan akan terus ditingkatkan sehingga cakupan dalam aplikasi kita dapat lebih maksimal,” tambahnya.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara Polri dan Kementerian Kehutanan, diharapkan upaya menjaga keamanan hutan Indonesia dapat terus ditingkatkan. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Jenderal Sigit dan pihak terkait dapat memberikan hasil yang positif dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.