Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada mulai Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024). Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa salah satu yang akan dibahas dalam konsinyering adalah menyiapkan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Idham menegaskan bahwa draf PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Idham saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada hari Sabtu. Idham juga menyebutkan bahwa draf yang telah disiapkan telah diserahkan ke DPR RI. Selanjutnya, KPU RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draf perubahan PKPU tersebut pada hari Senin.
Idham juga membagikan surat yang berisi penjelasan mengenai tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa KPU RI meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Surat tersebut juga menjelaskan persyaratan akumulasi perolehan suara sah bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Selain itu, terdapat syarat usia minimal bagi calon kepala daerah serta ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan.
Dengan demikian, KPU RI sedang berusaha untuk memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah di Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga keberlangsungan demokrasi dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.