Malaysia akan mewajibkan perusahaan layanan media sosial dan pesan internet yang memiliki setidaknya delapan juta pengguna terdaftar di Malaysia untuk mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah mengumumkan bahwa kerangka peraturan baru ini akan diperkenalkan kepada publik pada 1 Agustus mendatang dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan di Cyberjaya pada hari Sabtu.
Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588) dan merupakan hasil keputusan rapat Menteri Kabinet bahwa layanan media sosial dan pesan internet harus mematuhi hukum Malaysia guna melawan peningkatan kasus kejahatan dunia maya seperti penipuan online, perundungan siber, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. MCMC menegaskan bahwa tidak memperoleh lisensi setelah tanggal efektif akan dianggap sebagai pelanggaran, dan tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan media sosial dan pesan internet yang memiliki setidaknya delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000. Namun, dengan diperkenalkannya kerangka peraturan baru ini, hanya platform yang memenuhi syarat kelayakan perizinan yang akan terpengaruh, bukan pengguna layanan.
MCMC berharap bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem online yang lebih aman dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama bagi anak-anak dan keluarga mereka. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan online dan meningkatkan perlindungan terhadap pengguna, terutama yang rentan seperti anak-anak.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bahwa perusahaan layanan media sosial dan pesan internet akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna mereka. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih positif dan etis bagi semua pengguna.
Dengan demikian, langkah Malaysia untuk mewajibkan perusahaan layanan media sosial dan pesan internet untuk mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi merupakan langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna online. Semoga dengan adanya peraturan ini, kita dapat menciptakan ekosistem online yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna.