Donald Trump Akan Deportasi Semua Warga Negara Asing yang Pro-Palestina di AS

Donald Trump Akan Deportasi Semua Warga Negara Asing yang Pro-Palestina di AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja mengeluarkan perintah eksekutif kontroversial pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025. Perintah tersebut menyatakan bahwa semua mahasiswa internasional di universitas AS yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina atau berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Palestina akan segera dideportasi. Ini merupakan langkah drastis yang diambil Trump hanya seminggu setelah memberlakukan larangan perjalanan baru yang bertujuan mendeportasi individu yang dianggap “menganut ideologi kebencian”.

Tindakan Trump ini menunjukkan fokus pemerintahannya dalam memerangi gerakan pro-Palestina di kampus-kampus universitas di AS. Gerakan ini berkembang sebagai respons terhadap konflik di Gaza yang telah menelan korban jiwa hampir 50.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Eric Lee, seorang pengacara imigrasi yang mewakili beberapa mahasiswa yang terkena dampak perintah tersebut, mengatakan bahwa perintah eksekutif tersebut pada dasarnya melarang non-warga negara untuk mengkritik pemerintah AS atau Israel dengan ancaman deportasi.

Perintah eksekutif terbaru bahkan lebih jauh dengan mencoba mengubah universitas menjadi bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri, dengan meminta mereka untuk memantau aktivitas mahasiswa dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah ini, yang disebut sebagai tindakan untuk memerangi antisemitisme, menuntut lembaga federal memberikan panduan kepada universitas tentang cara menyaring calon mahasiswa asing yang dianggap tidak pantas masuk ke negara tersebut.

Trump menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam protes pro-jihadis akan segera dideportasi, termasuk simpatisan Hamas di kampus-kampus. Meskipun proses deportasi mungkin memakan waktu dan berpotensi menghadapi gugatan hukum, kelompok pro-Israel telah mulai menyusun daftar nama individu yang akan dideportasi.

Momodou Taal, seorang kandidat PhD di Universitas Cornell yang aktif dalam advokasi pro-Palestina, telah menjadi target deportasi. Taal mengungkapkan bahwa perintah eksekutif ini merupakan respons terhadap suara-suara pro-Palestina yang terus didiamkan oleh kelompok Zionis. Meskipun menghadapi ancaman deportasi, Taal tetap teguh dalam keyakinannya bahwa perjuangan pro-Palestina harus terus dilanjutkan.

Dalam situasi yang semakin tegang ini, mahasiswa internasional di AS harus bersatu dan bersikap tegas dalam membela hak-hak asasi manusia tanpa takut akan ancaman deportasi. Semua individu berhak untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau diskriminasi. Semoga kebijakan ini dapat diperdebatkan secara terbuka dan adil, tanpa meninggalkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *