Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus video porno anak di bawah umur. Kasus ini terungkap dari informasi yang disampaikan Federal Bureau of Investigation (FBI) ke polisi.
Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolresta (Kombes Roberto Pasaribu) dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime against Children Taskforce (VCACT),” jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam jumpa pers di kantornya, Tangerang
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pelaku pembuat konten porno anak di bawah umur. Para pelaku melakukan peran masing-masing, salah satunya ikut mencabuli korban.
Kelima pelaku yang diamankan adalah HS, MA, AH, KR, dan NZ. Kelima tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dia merinci peranan paling banyak dimiliki oleh pelaku HS termasuk yang mengawali pencarian terhadap korban hingga menawarkannya kepada pelaku lain.
“Saudara HS mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
Tersangka MA memiliki peran yang hampir serupa dengan HS. Kemudian tersangka AH, KR, dan NZ sebagai pembeli sekaligus ikut melakukan pencabulan serta menyediakan fasilitas.
“Saudara AH, KR, dan NZ membeli video pornografi dari Saudara HS dan Saudara MA. Melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas,” papar Ronald.
Konten porno anak ini tak hanya dijual di dalam negeri, tetapi juga ke mancanegara. Kelima pelaku ditengarai terkait dengan jaringan internasional.
“Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat,” imbuhnya.
Konten porno anak ini terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA.
“Jadi itu diawali adanya temuan bahwa konten ini beredar dan diperjualbelikan dan dipergunakan oleh tiga orang itu. Dan informasi yang kita dapat itu kita kembangkan, jadi yang kita proses pidana di tempat kita adalah warga negara Indonesia,” tuturnya.
Ronal mengungkapkan para korban anak-anak ini semuanya berjenis kelamin laki-laki. Korban dipaksa melakukan hubungan seksual dan divideokan.
Reza Pahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.
“Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1 sampai 2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu,” ungkap Reza.
Reza pun menyampaikan, berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Ajarkan anak tentang batasan pribadi, apa yang aman dan tidak aman, serta cara untuk meminta bantuan jika mereka merasa tidak aman.