Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak di 545 daerah tidak akan mungkin terjadi. Menurut Tito, undang-undang tidak mengatur bahwa seluruh kepala daerah harus dilantik secara bersamaan atau bertahap. “Undang-undang tidak menentukan apakah pelantikan harus dilakukan sekali atau dua kali, yang pasti pelantikan serentak untuk semua 545 daerah tidak akan terjadi,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tidak akan bisa dilantik secara bersamaan karena masih ada sengketa hasil Pilkada 2024 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada kemungkinan bahwa pasangan calon yang merasa tidak adil akan mengajukan sengketa, sehingga pelantikan tidak dapat dilakukan secara bersamaan,” ujar Tito.
Ia memberikan contoh pengalaman sebelumnya di mana pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada yang berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah. Tito mengingatkan bahwa MK pernah memerintahkan pemilihan ulang pada Pilkada Kalimantan Selatan, namun hasil pemilihan ulang tersebut kembali digugat. “Proses ini berlangsung hingga delapan bulan karena adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelas Tito.
Tito juga menyinggung kasus sengketa Pilkada Yalimo di mana tahapan pilkada harus dimulai dari awal akibat gugatan yang diajukan. “Kasus di Yalimo, Papua, menjadi contoh bagaimana konflik dapat terjadi akibat sengketa Pilkada yang berlarut-larut,” tambahnya.
Menurut Tito, ada beberapa faktor lain yang membuat pelantikan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara serentak, seperti bencana alam yang melanda daerah tersebut. “Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, dan Force Majeure seperti bencana alam dapat menyebabkan penundaan pelantikan kepala daerah,” papar Tito.
Hari ini, Tito bersama KPU dan Komisi II DPR mengikuti rapat kerja untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Rapat ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan terbaik agar proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum.