Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada jaksa peneliti untuk kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Dalam penyelidikan mereka, ditemukan bahwa kerugian negara akibat kasus ini telah meningkat dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta. “Ahli telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 564 juta untuk rentang waktu Juni 2023 hingga Agustus 2024,” ujar Plh Kasi Intelijen Meryon Hariputra di Serang pada Senin (9/9/2024).
Meryon menjelaskan bahwa penyerahan berkas tahap pertama ini merupakan upaya percepatan dalam penanganan kasus oleh tim penyidik kepada jaksa penuntut umum. Mereka akan bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka. Kasus ini melibatkan Sarnata, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemerintah Kota Serang, serta BA dari pihak swasta.
Perkara ini bermula pada tahun 2023 ketika Sarnata dan BA bekerja sama dalam pengelolaan dan penyewaan aset stadion. BA membangun 71 kios dan menyewakan 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang, namun uang sewa yang terkumpul tidak disetorkan ke kas negara seperti seharusnya. Sebagai akibatnya, kerugian negara terus bertambah.
Sebelumnya, Sarnata telah ditahan pada tanggal 30 Juli, sementara BA ditahan pada tanggal 8 Agustus 2024. Mereka berdua terlibat dalam penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi di Stadion Maulana Yusuf. Kajari Banten, Lulus Mustofa, menegaskan hal ini kepada wartawan pada saat itu.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari tindakan korupsi yang merugikan negara. Tim penyidik dan jaksa peneliti akan terus bekerja keras untuk membawa para tersangka ini ke pengadilan dan memastikan keadilan terwujud. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan bangsa dan negara.